Reformasi itu bisa dibilang suatu perubahan dari suatu sistem yang akan terjadi pada masa dan yang akan datang atau bisa dikatakan perubahan suatu masa yang belum baik ke masa yang lebih baik lagi secara radikal dan menyeluruh. Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
4) Faktor hukum : belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Tujuan reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya. Tujuan Reformasi adalah sebagai berikut :
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
Dampak Positif dan Negatif Reformasi
Tanpa terasa bahwa usia reformasi sudah memasuki usia ke 11. Ditengah usianya tersebut ternyata reformasi memiliki dua dampak sekaligus.
- a.Dampak Positif Yaitu reformasi telah menghasilkanmobilitas vertical, misalnya para politisi yang dapat memasuki kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum terpelajar kemudian memasuki kancah politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka sangat tidak mungkinseorang aktivis organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat menjadi bupati, gebernur apalagi menteri.
- b.Dampak Negative yaitu reformasi telah menghasilkan banyak orang yang kemudian memasuki rumah tahanan (rutan), karena kesalahan yang dilakukannya. Rutan pun kemudian dimasuki oleh para terpelajar, kaum terdidik, para aktivis partai dan juga kaum birokrat. Seandainya tidak ada reformasi, maka juga kecil kemungkinan kyai, aktivis organisasi atau lainnya terjerat kasus politik seperti sekarang. Jadi reformasi bermata dua: positif dan negatif.
Reformasi memang menjadi arena berbagai tarikan kepentingan. Tarikan politik adalah yang paling menarik. Hingga saat ini pertarungan kepentingan begitu tampak menonjol. Dalam masa reformasi maka sudah terdapat beberapa kali pilihan umum. Benturan aturan pun juga tidak terhindarkan. Sebagai akibat reformasi di bidang hukum, maka berbagai gugatan tentang produk politik juga muncul luar biasa. Hal ini hampir tidak dijumpai di era Orde baru. Dalam sistem otoriter, maka nyaris tidak dimungkinkan adanya gugatan politik oleh partai politik yang kalah. Namun di era reformasi ini maka semuanya bisa melakukan gugatan hukum terhadap persoalan politik. Yang terakhir, pasca pilpres tentunya adalah gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan daftar anggota legislatif terpilih. Ketika Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU tersebut maka pro-kontra pun terjadi. Bahkan juga sudah sampai tahapan saling mengancam akan mengerahkan massanya.
Negeri ini memang penuh paradoks. Anggota legislatif yang memiliki wewenang untuk melakukan legislasi, membuat aturan, kebijakan dan hal-hal lain yang terkait dengan perencanaan program pemerintah justru menjadi lembaga yang paling banyak disorot karena banyaknya kasus korupsi. Kasus P2SEM adalah cermin bagi semuanya bahwa ada sesuatu yang harus selalu dicermati terkait dengan program-program pembangunan. Makanya melakukan pengawasan anggaran menjadi sangat penting. Jika seperti ini, maka memberdayakan masyarakat untuk melek anggaran dan pentingnya transparansi anggaran dirasakan sebagai sesuatu yang sangat mendesak.
Oleh karena itu, agar didapati trust yang membudaya di masyarakat, maka semuanya harus bersia-sekata untuk melawan berbagai penyimpangan terutama yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat.
Faktor pedorong terjadinya Reformasi
1) Faktor politik meliputi hal-hal berikut.
- a) Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
- b) Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
- c) Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
- d) Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- e) Mahasiswa menginginkan perubahan.
2) Faktor ekonomi, meliputi hal-hal berikut.
- a) Adanya krisis mata uang rupiah.
- b) Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
- c) Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
3) Faktor sosial masyarakat : adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.
4) Faktor hukum : belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Hambatan pelaksanaan reformasi politik
- Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
- Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
- Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
- Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
- Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
- Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.
SYARAT-SYARAT REFORMASI
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat .rakyat Indonesia sebagai manusia.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
HASIL REFORMASI
Hasil Reformasi Terasa 20 Tahun Lagi
Cendekiawan Prof Dr Nurcholish Madjid (Cak Nur) memaparkan siklus 20 tahunan dalam sejarah modern bangsa Indonesia ketika berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Senin malam. Menurut Cak Nur, sejarah Indonesia mempunyai siklus 20 tahunan, dimulai sejak berdirinya Boedi Oetomo 1905 yang kemudian menghasilkan Sumpah Pemuda 1928. Berdasarkan teori siklus itu, Cak
Nur memprediksi bahwa buah reformasi 1998 baru akan dirasakan bangsa Indonesia 20 tahun mendatang. "Proses reformasi itu memiliki dimensi waktu. Jadi, kita akan mengetahui hasil reformasi ini 20 tahun lagi," Banyak kalanganyang menginginkan hasil reformasi secepatnya. Hal itu dianggapnya sebagai kesalah pahaman. "Padahal, proses reformasi itu berjenjang, dan sekitar 2025 baru kita mengetahui hasilnya.
Proses perkembangan sejarah Indonesia modern mulai berdirinya Boedi Oetomo pada1905 hingga munculnya tuntutan reformasi dengan jatuhnya Soeharto, Mei 1998."Boedi Oetomo merupakan pijakan awal proses berdirinya negara Indoneia modern.
Perjuangan itu melahirkan Sumpah Pemuda 23 tahun kemudian, yaitu pada 1928. Proses itu berlangsung terus hingga kemerdekaan Indonesia pada 1945, juga 23 tahun kemudian.
Pandangan pancasila terhadap reformasi Pancasila Sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Rumusan Pancasila sebagai dasar filosofi dan sekaligus sumber ideologi negara Indonesia sebenarnya cukup mantap secara teoretik konstitusional. Kemasan formulasi Pancasila yang singkat, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan, adalah sebuah kreasi agung yang pernah diciptakan pendiri negara ini. Namun dasar filosofi yang dahsyat ini gagal diterjemahkan untuk mencapai tujuan kemerdekaan, berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orde Lama, terjadi pelaksanaan negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan, misalnya Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan Pancasila, pengangkatan Presiden seumur hidup, serta praktek-praktek kekuasaan diktator. Pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa, sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijaksanaan penguasa negara senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila, sehingga mengakibatkan setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi (Hamengkubuwono X, 1998: 8). Sebab, tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bengsa dan negara Indonesia. Pada hakikatnya, reformasi dalam perspektif Pancasila harus berdasarkan pada nilai-nilai antara lain :
a.Ketuhanan yang maha esa
Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah sebagai makhluk yang sempurna yang berakal budi, sehingga senantiasa bersifat dinamis yang selalu melakukan suatu perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus meningkatkan kehidupan keagamaan. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai religius tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu, reformasi harus dilandasi oleh moral yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang menghargai harkat dan martabat manusia yang secara jelas menghargai hak-hak asasi manusia. Reformasi menentang segala praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia lain atau oleh suatu golongan terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia, semangat reformasi yang berdasar pada kemanusiaan menentang praktek-praktek yang mengarah pada diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan perbedaan suku, ras, asal-usul, maupun agama. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan perilaku yang biadab, seperti membakar, menganiaya, menjarah, memperkosa, dan bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme. Reformasi yang berkemanusiaan pun harus memberantas sampai tuntas masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang telah sedemikian menakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orde Baru.
c. Persatuan Indonesia
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia. Reformasi harus menghindarkan diri dari [raktek-praktek yang mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya separatisme, baik atas dasar kedaerahan, suku, maupun agama. Reformasi memiliki makna menata kembali kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi harus mengarah pada lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan reformasi juga harus senantiasa dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Oleh karena itu, semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis, seperti kediktatoran (baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung), feodalisme, maupun, totaliterianisme. Asas kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghendaki terwujudnya masyarakat demokratis. Kecenderungan munculnya diktator mayoritas melalui aksi massa harus diarahkan pada asas kebersamaan hidup rakyat agar tidak mengarah pada anarkisme. Oleh karena itu, penataan kembali mekanisme demokrasi seperti pemilihan anggota DPR, MPR, pelaksanaan Pemilu beserta perangkat perundang-undangan, pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan tatanan negara pada asas demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagaiman terkandung dalam sila keempat Pancasila.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi dasar reformasi haruslah jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, melainkan perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan. Perlindungan terhadap hak asasi, peradilan yang benar-benar bebas dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat terwujudkan, sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan hukum terutama aparat pelaksana dan penegak hukum adalah merupakan target reformasi yang mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan rakyat
Referensi:
http://www.diaryapipah.com/2011/11/reformasi-indonesia.html
http://sejarah-smu.blogspot.com/2013/12/masa-reformasi-indonesia.html